PROFIL
PANTI PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS MENTAL
“NGUDI RAHAYU” KENDAL
1. SEJARAH SINGKATPANTI PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS MENTAL
“NGUDI RAHAYU” KENDAL
Tahun 1948 Agresi Belanda di sekitar Palagan Ambarawa dan Semarang menimbulkan dampak banyaknya penyandang masalah sosial diantaranya yatim piatu, janda, pengemis gelandang, orang terlantar dll, kenyataan ini mendorong Kementerian Sosial mendirikan barak penampungan bagi mereka di Weleri Kendal. Pada akhir 1948, Jumlah penghuni barak semakin bertambah banyak sehingga pada Th. 1950 Kementerian Sosial membuat tempat baru di Desa Salamsari Boja, di Tanah dan bangunan bekas milik keluarga Skill yang pulang ke Belanda sebagai penampungan baru bagi warga binaan dewasa.
Pada Tgl 10 Oktober 1950 penghuni dewasa dipindahkan ke Boja dan tempat penampungan diberi nama “RUMAH PERAWATAN SOSIAL FAKIR MISKIN“, sedangkan kelayan anak-anak di Panti Asuhan “Pamardi Siwi” Weleri milik Dinas Sosial Cabang Kabupaten Kendal. Tahun 1966 status Rumah Perawatan Fakir Miskin berubah nama PANTI KARYA yang menampung para pengemis, gelandangan, orang terlantar hasil razia pemerintah Kota / Kabupaten di Jawa Tengah.
Tahun 1977 karena banyaknya warga binaan yang ditampung adalah para gelandangan eks psikotik maka Panti Karya tepatnya tgl 25 November 1977 berubah nama menjadi PANTI KHUSUS “NGUDI RAHAYU” yang bertugas khusus memberikan penampungan dan layanan pada para gelandangan eks psikotik. Pada 18 November 1991 dengan adanya SK Gubernur No. 61/182/1991, Panti Khusus Ngudi Rahayu berubah menjadi UPTD dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Dengan Terbitnya Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Th 2002, Panti Khusus Ngudi Rahayu berubah nama menjadi PANTI TUNA LARAS NGUDI RAHAYU berstatus Eselon IV merupakan UPTD Dinas Kesejahteraan Sosial Prov Jateng. Tahun 2008 dengan terbitnya PerGub No. 50 Tahun 2008, PTL “Ngudi Rahayu” Kendal berstatus Panti Eselon III merupakan UPT dari Dinas Sosial Prov. Jateng, yang memiliki Satuan Kerja PTL Pangrukti Mulyo Rembang. Tahun 2011 dengan terbitnya Pergub Jateng No. 111 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah berubah nama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial “Ngudi Rahayu” Kendal, memiliki Unit Resos “Bina Sejahtera” Kendal.
Tahun 2014 dengan terbitnya Pergub Jateng No. 53 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah berubah nama menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik “Ngudi Rahayu” Kendal, memiliki Unit Resos Eks Psikotik “Bina Sejahtera” Kendal. Tahun 2016 dengan terbitnya Pergub Jateng tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah berubah nama menjadi Panti Pelayanan Sosial Eks Psikotik “Ngudi Rahayu” Kendal, memiliki Rumah Pelayanan Eks Psikotik “Bina Sejahtera” Kendal.
Kemudian pada 1 Januari 2019, Berdasarkan Pergub Prov. Jateng Nomor : 31 Th 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis pada Dinas Sosial Prov. Jateng berubah menjadi Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental “NGUDI RAHAYU” Kendal.
Disabilitas Mental atau tuna laras merupakan salah satu jenis permasalahan sosial yaitu seseorang yang mengalami keadaan kelainan jiwa yang disebabkan oleh factor organic, biologis maupun fungsional yang mengakibatkan perubahan dalam alam pikiran alam perasaan dan alam perbuatan.
Amanat konstitusi Undang Undang RI no. II Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menegaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kriteria masalah sosial diantaranya kemiskinan, keterlantaran, kecacatan keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 109 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental “Ngudi Rahayu” Kendal merupakan Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada 187 orang penerima manfaat Disabilitas Mental.
- Tahun 1950 :“RUMAH PERAWATAN FAKIR MISKIN“ Fungsi : Menampung para korban Perang 2) Tahun 1960 : “PANTI KARYA“ Fungsi Menampung Melayani dan Rehabilitasi para warga masyarakat usia produktif dan terlantar/gelandangan
- 25-11-1977 : PANTI KHUSUS “NGUDI RAHAYU” Fungsi : Menampung Melayani dan Merehabilitasi Eks Psikotik dari Keluarga tidak mampu dan terlantar
- 02-04-2002 : Berdasarkan Perda Propinsi Jawa Tengah Panti Khusus diganti Menjadi PANTI TUNA LARAS “NGUDI RAHAYU “ Kendal
- 01-11-2010 : Berdasarkan Pergub Prov. Jateng Nomor : III Th.2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksan Teknis pada Dinas Sosial Prov. Jateng berubah Menjadi Balai Resos “ NGUDI RAHAYU” Kendal
- 01-01-2017 : Berdasarkan Pergub Jawa Tengah no. 109 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Balai Resos “Ngudi Rahayu” berubah menjadi PPSEP Ngudi Rahayu Kendal
- 01-01-2019 : Berdasarkan Pergub Prov. Jateng Nomor : 31 Th 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis pada Dinas Sosial Prov. Jateng berubah menjadi Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental “NGUDI RAHAYU” Kendal.
Dasar dalam penyusunan profil Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental “Ngudi Rahayu” Kendal adalah:
- Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
- Undang – Undang Nonor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang – Undang Nonor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir miskin;
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang ditinjau kembali dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peratutan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
- Peratutan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/ M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Aparatur di Lingkungan Inastansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kota / Kabupaten;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyususnan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ProvinsiJawa Tengah;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 – 2025;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2007 tentang Pedoman Indikatif Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009;
Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental “Ngudi Rahayu” Kendal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dengan menggunakan pendekatan multi layanan.
- Penyusunan Rencana Teknis Operasional Pelayanan PMKS Disabilitas Mental
- Pengkajian dan Analisis Teknis Operasional Pelayanan PMKS Disabilitas Mental
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis PMKS Disabilitas Mental
- Pelaksanaan Identifikasi dan Registrasi Calon Penerima Manfaat
- Pelaksanaan Pemberian Penyantunan, Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial Terhadap PMKS Disabilitas Mental
- Pelaksanaan Penyaluran dan Pembinaan Lanjut.
- Pelaksanaan Evaluasi Proses Pelayanan Panti Pelayanan Sosial dan Pelaporan.
- Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Tugas Dinas.
- Pengelolan Ketatausahaan.
A. VISI:
“Terwujudnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Disabilitas Mental yang Sehat dan Mandiri”
B. MISI:
- Meningkatkan jangkauan, kualitas, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial terhadap Disabilitas Mental.
- Mengembangkan, memperkuat sistem kelembagaan yang mendukung penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial terhadap Disabilitas Mental.
- Meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas hidup Disabilitas Mental.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial
- Mengembalikan kemampuan untuk melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam bermasyarakat.
- Pulihnya kehidupan dan penghidupan sosial ekonomi PMKS
- Terjaminnya kebutuhan dasar PMKS baik sandang, papan, pangan dan kesehatan
- Meningkatnya peran aktif keluarga dan masyarakat dalam upaya pemecahan masalah Disabilitas Mental.
PMKS Disabilitas Mental dari:
- Hasil razia/ penjangkauan
- Penyerahan dari keluarga / instansi terkait
- Rujukan dari RSUD dan RSJ
Social Plugin